TUGAS DAN WEWENANG
1. KETUA
a.
Memimpin organisasi PRISMA sesuai dengan AD/ART yang
telah disepakati.
b.
Melaksanakan kebijaksanaan dan program kerja yang telah
oleh Bidang Pemberdayaan Remaja DKM Masjid Al-Muhajirin BMP.
c.
Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
d.
Memimpin Rapat Harian Pengurus PRISMA.
e.
Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam plan action yang telah ditetapkan oleh
Bidang Pemberdayaan Remaja DK M Masjid
Al-Muhajirin BMP berdasarkan musyawarah dan mufakat.
f.
Secara periodik mengevaluasi kegiatan.
g.
Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan oleh
Departemen.
h.
Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Umum
Anggota dan Bidang Pemberdayaan Remaja DKM Masjid Al-Muhajirin BMP di akhir
masa jabatannya.
2. WAKIL KETUA
a.
Bersama-sama Ketua melaksanakan kebijaksanaan.
b.
Memberikan saran kepada Ketua dalam rangka mengambil
keputusan.
c.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya.
d.
Menggantikan tugas Ketua bila Ketua berhalangan
e.
Mengkoordinasi dan membina setiap Departemen
f.
Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan meminta pertanggungjawaban
dari setiap dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
g.
Melaporkan hasil pertanggungjawaban dari setiap Departemen
kepada Ketua secara berkala.
3. SEKRETARIS I dan II
a.
Memberi saran atau masukan kepada Ketua dalam mengambil
keputusan.
b.
Mendampingi Ketua dalam memimpin Rapat Harian Pengurus.
c.
Mendata dan menyimpan biodata anggota PRISMA.
d.
Menyimpan seluruh surat serta arsip yang berhubungan
dengan pengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan.
e.
Bertanggung jawab atas tertib administrasi dan
kesekretariatan PRISMA.
f.
Bertindak sebagai notulen dalam Rapat Harian Pengurus.
g.
Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi
kegiatan.
h.
Khusus Sekretaris I :
Ø
Menyiapkan surat yang diperlukan oleh Ketua atau
yang mewakilinya.
Ø
Bersama- sama Ketua menandatangani surat yang
berhubungan dengan pengurus harian.
Khusus Sekretaris II
:
Ø
Menggantikan tugas khusus sekretaris I bila
sekretaris I berhalangan.
Ø
Menyiapkan surat yang diperlukan oleh tiap
Departemen dengan catatan Departemen tersebut membuat sendiri formatnya dan
sekretarisa II tidak ikut serta menandatangani surat tersebut.
4. BENDAHARA
a.
Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan
pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
b.
Membuat tanda bukti/ kwitansi setiap pemasukan atau
pengeluaran uang.
c.
Bertanggung jawab atas inventarisasi dan
perbendaharaan.
d.
Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
e.
Meminta laporan keuangan dari tiap departemen atau
panitia pelaksana kegiatan.
f.
Melaporkan dan bertanggung jawab kepada ketua.
DEPARTEMEN - DEPARTEMEN
1. DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN DAKWAH (
DEPDIKDAK )
a.
Mengisi kegiatan PHBI.
b.
Mengadakan pengajian rutin.
c.
Menjadwalkan
materi da’wah sesuai kebutuhan
d.
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
dakwah
e.
Mengadakan kegiatan pendidikan informal baik pendidikan
umum atau agama.
f.
Mengadakan latihan yang berhubungan dengan ketrampilan
( kursus).
g.
Mengadakan seminar dan studi banding.
h.
Meminta Bidang Pemberdayaan Remaja DKM Masjid
Al-Muhajirin BMP untuk berkoordinasi dengan bidang yang bersangkutan dengan DKM
2. DEPARTEMEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI (
DEPINKOM )
a.
Membuat majalah PRISMA.
b.
Membuat dan Mengembangkan Homepage PRISMA.
c.
Membuat dan mengkoordinir mading.
d.
Membuat
papan informasi.
e.
Bertindak sebagai humas PRISMA.
f.
Menjalin
kemitraan antar remaja masjid se Kota Bekasi
g.
Meminta Bidang Pemberdayaan Remaja DKM Masjid
Al-Muhajirin BMP untuk berkoordinasi dengan bidang yang bersangkutan dengan DKM
3. DEPARTEMEN SOSIAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
(DEPSOSPENMAS)
a.
Mengadakan kegiatan bakti sosial.
b.
Mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan pengabdian
kepada masyarakat.
c.
Mengkoordinir anggota dalam menjenguk dan membantu
warga yang sakit atau meninggal dunia.
d.
Mengkoordinir anggota untuk membantu dan menghadiri
acara-acara pernikahan.
e.
Meminta Bidang Pemberdayaan Remaja DKM Masjid
Al-Muhajirin BMP untuk berkoordinasi dengan bidang yang bersangkutan dengan DKM
4. DEPARTEMEN SENI DAN OLAH RAGA ( DEPSENORA )
a.
Mengadakan wadah penyaluran seni dan teater
b.
Mengadakan wadah penyaluran bakat dan olah raga.
c.
Mengadakan latihan rutin untuk seni dan olah raga.
d.
Mengadakan penampilan seni dan teater pada setiap
kegiatan PRISMA
e.
Mengadakan pertandingan persahabatan untuk olah raga.
f.
Meminta Bidang Pemberdayaan Remaja DKM Masjid
Al-Muhajirin BMP untuk berkoordinasi dengan bidang yang bersangkutan dengan DKM
5. DEPARTEMEN USAHA DAN JASA ( DEPHASA )
a.
Mengusahakan dan mengadakan kegiatan yang dapat
mendatangkan sumber-sumber keuangan.
b.
Mengadakan kegiatan yang dapat menunjang kemakmuran dan
kemaslahatan organisasi, anggota dan juga Masjid
c.
Meminta Bidang Pemberdayaan Remaja DKM Masjid
Al-Muhajirin BMP untuk berkoordinasi dengan bidang yang bersangkutan dengan DKM
6.
DEPARTEMEN
KEPUTRIAN (DEPPUT)
a. Mengkoordinir acara pengajian khusus putri
b. Mengadaan pelatihan khusus putri
c. Meningkatkan kemampuan pengetahuan dan
keterampilan serta menggali potensi putri
d. Membuat jadwal pengajian khusus putri